Find Us On Social Media :

Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Lengkap dengan Ketentuan dan Manfaatnya Untuk Ahli Waris

Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Masih bingung soal perbedaan  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Masih banyak yang penasaran dengan perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki perbedaan yang cukup jelaa.

Tak sedikit pula yang pusing soal cara mencairkan dana pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Nilai akumulasi iuran itu dibayarkan secara sekaligus dengan beberapa syarat.Diantaranya peserta mencapai usia 56 tahun, peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.Atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Apabila peserta meninggal dunia, maka akan ada urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, diantaranya istri/suami, anak, orang tua/cucu, dst.

Baca Juga: Ternyata Gampang Banget! Simak Syarat-syarat Pencairan Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, banyak yang belum mengetahui jika manfaat JHT dan JP itu berbeda. 

Jika JHT bisa dicairkan meski belum masuk usia pensiun, JP hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau usia 56 tahun. 

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (3/3/2022), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.

Yaitu dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Mereka yang termasuk peserta Program Jaminan Pensiun adalah seluruh pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran. 

Berikut adalah ketentuan peserta Jaminan Pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja pada perusahaan.
  2. Pekerja pada orang perseorangan.
  3. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
  4. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  5. Jika pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, Ppkerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.

Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Jangan Kira Tak Semujur PNS! Dijamin Bikin Saldo Makin Gendut, Segini Besaran Dana Pensiun Karyawan Swasta Lengkap dengan Uang Penghargaan Masa Kerjanya

Dari jumlah iuran yang terkumpul, nantinya pekerja akan mendapat beberapa manfaat. Yaitu:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Baca Juga: Wakil Rakyat Auto Kipas-Kipas! Masa Jabatan Cuma Lima Tahun Dapat Jaminan Masa Tua, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR Tiap Bulan

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; danuntuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1 persen dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iuran dibagi 12. 

9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi Urusan Dana Pensiun! Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Langsung Klaim Pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di KompasTV dengan Judul "JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP"