Find Us On Social Media :

Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun, Simak Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) Lengkap dengan Ketentuan dan Manfaatnya Untuk Ahli Waris

Ilustrasi cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah ketentuan peserta Jaminan Pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja pada perusahaan.
  2. Pekerja pada orang perseorangan.
  3. Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
  4. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  5. Jika pemberi kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, Ppkerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri atas 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.

Persentase iuran tersebut ditetapkan dari upah setiap bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Jangan Kira Tak Semujur PNS! Dijamin Bikin Saldo Makin Gendut, Segini Besaran Dana Pensiun Karyawan Swasta Lengkap dengan Uang Penghargaan Masa Kerjanya

Dari jumlah iuran yang terkumpul, nantinya pekerja akan mendapat beberapa manfaat. Yaitu:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Baca Juga: Wakil Rakyat Auto Kipas-Kipas! Masa Jabatan Cuma Lima Tahun Dapat Jaminan Masa Tua, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR Tiap Bulan

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.