4. Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
5. Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK silakan langsung “BPJS Ketenagakerjaan Login” ke akun Anda
6. Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian, klik “Submit Form”
7. PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
8. Lalu isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa meng-upload persyaratan dengan lengkap satu per satu.
9. Setelah itu klik “Simpan”
10. Jika proses berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim
11. Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
12. Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara, pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
13. Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut
14. Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan Anda lengkap.
15. Lalu, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan.
Mudah bukan?
Selamat mencoba.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar