GridFame.id - Masih bingung dengan prosedur pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)?
Proses klaim JHT sebenarnya tidaklah sulit.
Peserta bahkan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
Pasalnya segala prosedurnya bisa dilakukan secara online.
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.
Diantaranya mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bagi sebagian orang, proses pencairan JHT lebih praktis dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.
Jika ingin melakukan itu, simak syarat dan cara klaimnya di sini.
1. Membawa semua dokumen lengkap
2. Mengisi formulir klaim JHT
3.Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
4. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrian jika dokumen dianggap lengkap
5. Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
6. Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas
Selain datang ke kantor langsung, peserta bisa melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan klaim secara online atau yang disebut e-klaim.
Jadi, peserta bisa mengajukan permohonan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dimana pun dan kapan pun, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor cabang BPJSTK.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
1. Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Kemudian lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
3. Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”
4. Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
5. Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK silakan langsung “BPJS Ketenagakerjaan Login” ke akun Anda
6. Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim. Kemudian, klik “Submit Form”
7. PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
8. Lalu isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), serta jangan lupa meng-upload persyaratan dengan lengkap satu per satu.
9. Setelah itu klik “Simpan”
10. Jika proses berhasil, akan ada email yang menginformasikan status klaim
11. Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
12. Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara, pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
13. Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menghubungi Anda untuk melengkapi dokumen tersebut
14. Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan Anda lengkap.
15. Lalu, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan.
Mudah bukan?
Selamat mencoba.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai OVO, Bila Nunggak Kena Denda Rp 30 Juta?
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar