Find Us On Social Media :

Harus Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran Tiap Bulannya, Simak Aturan dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Tahun 2022

Kartu BPJS Kesehatan.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

GridFame.idBPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dimiliki pemerintah dan ditujukan untuk semua masyarakat Indonesia.

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.

Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan RI.

Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dengan membayar iuran yang sudah ditetapkan.

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayar secara berkala oleh peserta atau pemberi kerja dengan berbagai cara yang sudah disediakan.

Iuran bagi pekerja penerima upah adalah 5 persen dari upah yang dilaporkan.

Layanan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3 dengan nominal iuran per bulan yang berbeda.

Fasilitas yang didapatkan oleh peserta tiap kelasnya pun terbilang memiliki perbedaan.

Pada pertengahan tahun 2022, kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Artinya, ke depannya hanya akan ada satu kelas tunggal saja dengan nama KRI-JKN dengan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan berkisar mulai Rp50 hingga Rp70 ribu per bulan. 

Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Kesehatan? Yuk simak prosedurnya berikut ini.

Baca Juga: Waduh Lupa Nomor BPJS Kesehatan? Cuma Pakai NIK, Begii Cara Cek Nomor BPJS dan Status Kepesertaan Pensiunan PNS