Find Us On Social Media :

Harus Bayar Denda Jika Telat Bayar Iuran Tiap Bulannya, Simak Aturan dan Cara Klaim BPJS Kesehatan Tahun 2022

Kartu BPJS Kesehatan.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai dengan tempat yang didaftarkan oleh peserta.

Berikut ini beberapa langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Pelayanan pertama dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama

2. Peserta dapat dilayani di faskes tingkat pertama sesuai dengan faskes yang dipilih atau terdaftar

3. Pelayanan di fasilitas kesehatan lanjutan harus berdasarkan rujukan dan indikasi medis dari dokter di faskes pertama

4. Pelayanan di faskes kesehatan tingkat ketiga harus mendapatkan rujukan dari faskes pertama atau faskes kedua

5. Rujukan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang

Baca Juga: Bukan Cuma Beda Nominal Iuran Bulanan, Ini Perbedaan Layanan Kelas BPJS Kesehatan dan Fasilitas yang Bisa Diklaim

Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Januari 2021, melalui Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan naik.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2021 terbaru:

1. Fasilitas kelas I iurannya sebesar Rp150 ribu/bulan.

2. Fasilitas kelas II iurannya sebesar Rp100 ribu/bulan.