GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi masalah serius di Indonesia, menjerat banyak orang dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat.
Apalagi kini sudah mulai banyak modus pinjol ilegal yang meresahkan.
Namun, apa yang terjadi jika Anda tertipu oleh pinjol ilegal?
Apakah ada harapan untuk mendapatkan kembali uang Anda?
Dan bagaimana cara melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun pinjol tersebut ilegal?
Mari simak informasi berikut ini.
Menurut ahli hukum, transaksi yang dilakukan oleh pinjol ilegal tidak sah di mata hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata.
Oleh karena itu, Anda tidak wajib melunasi pinjaman yang tidak Anda ajukan.
Namun, jika Anda telah melakukan pembayaran kepada pinjol ilegal, proses pemulihan uang bisa menjadi sangat kompleks dan tidak selalu menjamin pengembalian dana.
Meskipun pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang, Anda tetap dapat melaporkan kegiatan mereka.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan pinjol ilegal:
Baca Juga: OJK Rilis Nama 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Ada yang Dari Facebook
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar