GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OK) terus memperbarui aftar pinjaman online (pinjol) ilegal secara berkala.
Berdasarkan temuan terbarunya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan ada 537 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Melansir ojk.go.id, temuan tersebut terjadi pada periode Februari hingga Maret 2024.
Selain itu, ditemukan pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
- Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
- 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
- Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Terkait hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.
Satgas juga telah melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Percaya! Ini Modus Baru DC Pinjol Supaya Percepat Bayar Tagihan Padahal Japo Masih Lama
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar