GridFame.id - Setiap pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol tentulah berisiko.
Risikonya bisa fatal apabila debitur sampai dinyatakan galbay.
Galbay merupakan singkatan dari gagal bayar.
Ini merupakan sebuah kondisi di mana debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu jatuh tempo.
Hal ini membuat debitur harus menanggung beban yang justru semakin berat.
Salah satunya penagihan oleh pihak ketiga yakni debt collector lapangan.
Bahkan tak jarang debt collector juga menghubungi kontak darurat debitur.
Selain itu, debitur juga harus menanggung bunga dan denda keterlambatan pinjaman.
Lalu berapa besarannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol.
Yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.
Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan.
Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
Batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan.
Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari.
Cara menghitung bunga pinjol dapat Anda simak dalam ilustrasi berikut.
Pada bulan Februari 2024, A mendapatkan pendanaan di pinjol X dengan nilai pendanaan konsumtif Rp1 juta dengan tenor 30 hari.
Maka total bunga pinjol adalah Rp1 juta x 0.3% x 30 hari yaitu sebesar Rp90 ribu.
Di luar bunga dan manfaat ekonomi lainnya, terdapat denda keterlambatan.
Baca Juga: Bukan Diabaikan, Begini Cara Hadapi Debt Collector dengan Jitu Sampai Pergi Sendiri
Ketentuan denda keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 yaitu untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016).
Sementara, untuk pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari (per 1 Januari 2024), 0.2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0.1% per hari (per 1 Januari 2026).
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Baca Juga: Viral Emak-emak Usir DC Pakai Sajam, Ternyata Debitur Bisa Dilaporkan Pakai Bukti Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar