Namun, Putra Siregar begitu pula Rico Valentino menyampaikan pembelaannya usai mendapatkan tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.
JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentio dengan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Adapun tuntutan tersebut dijatuhi jaksa berdasarkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di bagian bibir kanan.
Usai pembacaan tuntutan, Putra Siregar menyampaikan pembelaannya meminta agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.
Walaupun menyadari kesalahanya, Putra Siregar meminta keringanan hukuman mengingat ia mempunyai istri dan tiga anak yang masih kecil.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.
Putra Siregar mengaku dicemooh sejak kasus itu bermula.
Pengusaha tersebut mengatakan bahwa pemberitaan mengenai dirinya cukup membuat frustasi dan depresi.
"Bagaimana media mulai dari perlakuan yang mencemooh harkat martabat saya seolah-olah saya telah berbuat sesuatu yang tidak bermoral," tuturnya.
Putra Siregar kembali menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang telah diperbuat
"Dalam perkara ini saya langsung memintaa maaf kepada Muhammad Nur Alamsyah, kami telah berjabat tangan dan berpelukan insya Allah tidak ada catatan dosa lagi di antara kami satu sama lain," ujarnya.
Kasus Pengeroyokan Walau sudah berdamai dan meminta maaf, Putra Siregar menyadari ada tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Sampaikan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman