GridFame.id -
Putra Siregar resmi dituntut 10 bulan penjara.
Hukuman ini imbas dari kasus engeroyokkan yang diduga dilakukan oleh Putra Siregar kepada Nur Alamsyah.
Pihak Putra Siregar sebelumnya sudah membantah melakukan pengeroyokkan tersebut.
Namun, nampaknya pembelaan pihak Putra Siregar tak lantas membuatnya lepas dari jeratan hukum.
Rupanya ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Putra Siregar.
Atas tuntutan ini, Putra Siregar mengaku sangat keberatan.
Ia pun meminta keringanan hukuman lantaran mengaku sudah berdamai dengan Nur Alamsyah.
Pengusaha Putra Siregar dan artis peran Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam perkara pengeroyokan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Jaksa menilai bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar kedua pasal tersebut.
Diketahui, jaksa sebelumnya mendakwa Putra dan Rico dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," lanjut JPU.
Dalam kesempatan itu, jaksa membacarakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA).
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.
Putra Siregar dalam penyampaian pembelaan usai mendapat tuntutan 10 bulan penjara dalam sidang kasus pengeroyokan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, saya Putra Siregar saya menyampaikan rasa penyesalan yang sangat mendalam telah pergi ke tempat kejadian dan waktu yang salah," kata Putra Siregar.
Meskipun telah meminta maaf kepada korban, Putra Siregar kembali menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang telah diperbuat.
"Dalam perkara ini saya langsung memintaa maaf kepada Muhammad Nur Alamsyah, kami telah berjabat tangan dan berpelukan insya Allah tidak ada catatan dosa lagi di antara kami satu sama lain," ujarnya.
Meskipun sudah berdamai, Putra Siregar menyadari ada tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.
Ayah satu anak itu mengaku ikhlas menerima semua itu dan menganggap sebagai takdir Allah.
"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia sekiranya hukuman saya bisa diringankan karena saya ingin lebih bermanfaat untuk masyarakat," ujar Putra Siregar.
Mengingat istri dan tiga anaknya yang masih kecil, Pitra Siregar meminta agar hukumannya dapat dikurangi.
"Saya jalani dengan ikhlas namun saya berharap Majelis Hakim berbaik hati memberi keadilan yang setara dengan kesalahan saya agar hukuman ini berakhir," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara