Find Us On Social Media :

Kenaikan Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya di Tahun Depan, Benarkah?

Kenaikan gaji PNS

GridFame.id – Wacana mengenai kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun depan.

Pemerintah pusat disebut-sebut akan mengerek gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2023.

Lantas benarkah ada kenaikan gaji PNS terbaru dan tunjangannya tersebut?

Hingga kini belum ada penjelasan secara ekplisit terkait kenaikan gaji para abdi negara.

Adanya wacana kenaikan gaji PNS muncul dikarenakan diketahui sudah menyiapkan belanja pegawai 2023, hal ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.

Mulai tahun depan pemerintah memang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien.

Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi,transparansi dan kualitas pelayanan publik.

Adanya reformasi birokrasi ini kemudian disebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, yang pos ini mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut belanja barang pada 2023 akan dipatok sebesar Rp62.2 trilliun atau naik sebesar 7.7 dibandingkan dengan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Cek Ini Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Wajib Paham!

Begitupun dengan anggaran tahun depan yang dikatakan akan lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp52 trilliun.

Pun dengan belanja pegawai, pada 2023 akan ditargetkan sebesar Rp257.2 trilliun atau nak 3.3 persen dibanding tahun ini sebesar Rp249.trilliun.

Anggaran belanja pegawai 2023 juga naik dibandingkan dengan anggaran 2021 sebesar Rp235 trilliun.

“Reformasi birokrasi sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan. Melalui alokasi anggaran baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” tegasnya dalam raker dengan Badan Anggaran DPR seperti dikutip GridFame.id.

Selain hal tersebut, belanja barang pada tahub depan akan dijaga ketat dan dikendalikan agar lebih efisien.

Adapun arah mengenai kebijakan reformasi birokrasi pada 2023 yakni inovasi layanan publikk digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-office), mekanisme reward dan punishment, right sizing organisasi dan personil pemerintahan dan perumusan design reformasi pensiun,

“Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik, ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif,” imbuhnya.

Untuk informasi tambahan, gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terakhir naik pada 2019 lalu, saat itu, Presiden RI, Joko Widodo yang mengumumkan sendiri mengenai kenaikan gaji PNS pada Agustus 2018.

Ini artinya sudah tiga tahunan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak kunjung naik hingga saat ini.

***

Baca Juga: Tak Serta Merta Dihapus Ini 4 Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat PNS dan PPPK