Kenaikan itu diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo,
Adapun kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Pada saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara mengaku telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok sebesar Rp5-Rp6 trilliun.
Dengan demikian hingga saat ini sudah terhitung 3 tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji,
Itulah tadi penjelasan lebih lanjut mengenai gaji PNS yang disebut akan mengalami kenaikan per Agustus
***
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi