Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Fakarich dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif penahanan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," tambah dia.