Find Us On Social Media :

Dulu Pamer Kekayaan Kini Cuma Bisa Tertunduk Lesu! Fakarich Guru Indra Kenz yang Rekut 34 Afiliator di Indonesia Bakal Disidang, Terancam Hukuman Berat Gegara Hal Ini

fakarich tertunduk lesu diperiksa polisi

GridFame.id - 

Foto Fakarich guru Indra Kenz sedang lakukan pemeriksaan beredar di dunia maya.

Fakarich namanya cukup terkenal di media sosial lantaran kerap flexing.

Ia dan Indra Kenz sama-sama dikenal sering memerkan barang-barang mewah.

Fakarich sendiri adalah sosok yang merekrut para afiliator di Indonesia.

Sebut saja ada 34 orang yang sudah direkrut oleh Fakarich.

Kekayaan Fakarich sendiri tak perluditanya lagi, yang pasti lebih fantastis dari Indra Kenz.

Sering kenakan barang-barang mewah, foto Fakarich semasa jadi tahanan diperbincangkan banyak orang.

Dimana dalam foto itu Fakarich terlihat tertunduk lesu.

Info terbaru, Fakarich terancam bakal dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Resmi Kenakan Rompi Oren Bareng Indra Kenz! Terancam Hukuman yang Sama, Terkuak Peran Fakarich di Binary Option Selain Jadi Guru Sang Crazy Rich Medan

Melansir dalam tayangan Liputan 6, berkas perkara sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo atas nama Fakar Suhartami dilimpahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ke Kejari Medan.

Fakar Suhartami alias Fakarich tiba di  pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.

Terlihat ia datang dengan tangan dibogrol, wajahnya pun tertunduk lesu sembari didampangi oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.

Mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru dongker, Fakar Suhartami langsung dibawa menuju ke lantai 2 Gedung Kejari Medan, dan langsung menjalani proses administrasi.

Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, pihaknya telah menerima tahap 2 atas tersangka pemilik nama lengkap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

"Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," kata Simon.

Fakarich nantinya bakal dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," terangnya.

Usai pelimpahan tahap 2 ini, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Saat ini kondisi tersangka sehat walafiat," sebut Simon.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Sosok Ini Sebut Lesti Kejora Punya Backingan Bukan Orang Sembarangan Hingga Sederet Bisnis Milik Fakarich yang Jadi Guru Trading Indra Kenz

Melansir dari Kompas.com, Fakarich sendiri terancam kena pasal berlapis.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan Fakarich. Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Fakarich, kata Whisnu, ditahan dengan beberapa pertimbangan alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif penahanan karena Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," tambah dia.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, Ini Dia Sederet Bisnis Milik Fakarich Si Anak Penjual Lontong yang Kini Tajir Melintir