Find Us On Social Media :

TOK! Doni Salmanan Didakwa Dua Pasal Berat Ini, Hukuman 20 Tahun Penjara Siap Menanti Suami Dinan Fajrina?

doni salmanan didakwa dua pasal sekaligus

GridFame.id - 

Sidang perdana Doni Salmanan terkait penipuan investasi opsi biner baru saja digelar pada Kamis, 08 Agustus 2022.

Pada sidang itu beragendakan pembacaan dakwan hukuman untuk Doni Salmanan.

Pihak kepolisian sendiri sudah berhasil mendapatkan aliran dana dari Doni Salmanan.

Selain beberapa artis seperti Atta Halilintar, Rizky Billar, keluarga dan istri Doni Salmanan juga mendapatkan aliran dana tersebut.

Doni Salmanan sendiri sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung.

Dimana ia sering memposting berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.

Berbeda dengan Indra Kenz yang terkesan 'sombong,' Doni lebih sering mengikuti kegiatan sosial.

Sayang, uang yang digunakannya adalah hasil menipu ratusan orang.

Atas kasusnya, suami Dinan Fajrina ini bisa terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga: 'Mukanya Girang Bener' Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bandung Gunakan Mobil Hingga Pakaian Mewah, Ernest Prakasa Beri Sentilan Menohok ke Doni Salmanan: Banyak Aset yang Belum Ketauan Makanya Sans

Pada salah satu media online, tim jaksa penuntut membeberkan dakwaan untuk Doni Salmanan.