Ia didakwa karena kesalahannya sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
Serta, membuat orang banyak merugi puluhan hingga miliaran rupiah.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Doni Salmanan didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi opsi biner.
Ia didakwa dengan dua pasal sekaligus yaitu menyebarkan berita bohong dan penipuan.
Melansir dari Tribunnews.com, Doni Salmanan didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Yaitu pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.