Find Us On Social Media :

Ini Dia Yang Masuk Kategori Wajib Bayar Pajak Saat NIK Jadi NPWP

NIK jadi NPWP daftar kategori ini wajib bayar pajak

GridFame.id – Masuk kategori ini wajib bayar pajak saat NIK jadi NPWP.

Seperti diketahui bersama, pemerintah pusat telah merencanakan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan berfungsi sebagai NPWP.

Kedepannya diharapkan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP sehingga masyarakat dapat bayar pajak dengan NIK.

Namun bukan berati semua pemegang KTP/NIK akan diwajibkan untuk membayar pajak.

Ada kategori yang wajib bayar pajak saat NIK jadi NPWP.

Kira-kira siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan mengenai kategori yang diwajibkan bayar pajak nantinya.

Ia menegaskan, jika nanti NIK berfungsi sebagai NPWP, maka para wajib pajak pribadi yang harus membayar pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berati membuat seluruh masyarakat wajib pajak harus membayar pajak,” jelasnya dalam keterangan pers yang dikutip GridFame.id.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Awal 2024 Pemegang KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Dirinya mengatakan penggunaan NIK sekaligus sebagai NPWP yang akan menyasar para wajib pajak pengasilan di atas PTKP.

Hal ini adalah bagian dari upaya pembenahana sektor perpajakan yang dilakukan pemerintah melalui undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).