Jadi bagi Anda yang penghasilannya masih di bawah batas PTKP otomatis tetap tidak akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Sebagai informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah Rp4.5 juta per bulan.
“Kami luruskan bahwa tidak berati semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas PTKP,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor
“Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian wajib memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Untuk proses aktivasi NIK dapat dilakukan wajib pajak sendiri dengan memberitahkan ke DJP.
Atau DJP mengaktivasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) terebut secara mandiri.
“Bila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya,” tandasnya.
***
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi