Find Us On Social Media :

Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN

6 dokumen yang wajib disertaan dalam pendataan ulang honorer

GridFame.id – Badan Kepagawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan mengenai pendataan honorer 2022.

Pendataan honorer akan diberlakukan bagi tenaga non ASN tanpa terkecuali (baik honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi dan teknis lainnya).

Pada SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RN Mahfud MD itu menugaskan BKN mempersiapkan sistem aplikasi pendataan honorer.

Mahfud MD memberikan batas akhir Pendataan Honorer akan sampai pada 30 September 2022.

Terdapat dua lampiran dalam SE MenPAN-RB tersebut yakni lampiran pertama mengenai daftar nama tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian lampiran kedua mengenai riwayat kontak kerja tenaga non ASN dan eks honorer K2.

Menurut Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, lampiran tersebut harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan oleh masing-masing honorer.

Namun pada lampiran tersebut dijelaskan ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh honorer.

Beberapa dokumen tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Kategori Guru Honorer yang Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Termasuk Diantaranya?

6 Dokumen yang disiapkan saat pendataan honorer

NIK non ASN atau eks honorer K2.

Nomor KK tenaga non ASN atau eks honorer K2.

Nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

Ijazah pendidikan terakhir tenaga non ASN atau eks honorer K2.

SK Jabatan dari awal bekerja hingga terakhir.

Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

Dalam suratnya, Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,”tandasnya.

***

 Baca Juga: Tak Serta Merta Dihapus Ini 4 Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat PNS dan PPPK