GridFame.id-Ternyata terdapat 3 kategori guru honorer yang disebut gagal jadi peserta PPPK 2022.
Dalam pengadaan seleksi PPPK guru 2022, ternyata terdapat kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi atau dinyatakan gagal menjadi peserta.
Guru honorer yang masukd alam kategori ini dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 diantaranya terdapat syarat yang tidak masuk atau tidak dipenuhi oleh guru honorer.
Kira-kira siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut?
Pertama, guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4.
Ya seperti kita tahu, pentingnya untuk memenuhi syarat wajib satu ini yakni setidaknya memiliki ijazah S1 atau minimal D4.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Permenpan RB No.20 Tahun 2022 tepatnya pada pasal 7.
Dikatakan bahwa seluruh calon pelamar memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.
Baca Juga: CPNS PPPK 2022 Dibuka? Formasi hingga Syarat Peserta yang Harus Dipahami
Selanjutnya guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tak terdaftar di Dapodik juga tidak diiznkan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Syarat kedua ini juga merupakan syarat mutlak untuk mengikuti peserta seleksi PPPK guru 2022.
Hal ini juga sudah tertuang dalam PermenpanRB No.20 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar