Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelamar prioritas terdiri dari pelanmar prioritas 1,2 dan 3 serta akan menjadi peserta PPPK 2022.
Untuk pelamar 1 memang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, maka sudah dipastikan terdaftar Dapodik.
Sedangkan pelamar umum memang tidak terdaftar di Dapodik namun masih memiliki sertifikat pendidik.
Kategori terakhir yakni guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah memperoleh NI PPPK.
Jika masuk kategori tersebut maka tidak diizinkan mengikuti seleksi PPPK 2022.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PermenpanRB No.28 Tahun 2021 bahwa guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya.
***
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar