Find Us On Social Media :

42 Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Fungsional PNS yang Resmi Naik Tahun 2022, Anda Salah Satunya?

Kenaikan tunjangan kinerja dan tunjuangan fungsional jabatan PNS tahun 2022

GridFame.id – Berikut ini 42 tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional PNS yang resmi naik tahun 2022.

Seperti diketahui, secara resmi presiden Jokowi  menetapkan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional PNS naik pada tahun 2022 melalui Perpres.

Hingga Agustus setidaknya ada 42 daftar kenaikan tunjangan bagi PNS, yang terdiri dari 1 tunjangan kinerja dan sisanya adalah tunjangan jabatan fungsional.

Adanya Perpres mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional dari Januari hingga Juli sebanyak 41 peraturan.

Sedangkan Perpres mengenai Tunjangan Kinerja PNS naik mulai dari Juli 2022 hanya ada 1 peraturan saja.

Adapun tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional PNS ini diberikan oleh pemerintah pusat setiap bulannya.

Mengenai besarannya yakni beragam mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Sedangkan tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah bagi kelas jabatan tertinggi.

Lalu apa saja jabatan PNS yang naik tahun 2022?

Baca Juga: Tukin PNS Kembali Naik Agustus Maksimal Rp33 Juta Untuk Kelas Ini

Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara termasuk dalam Perpres No. 103 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Perpres No.100 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fugsional Pranata Kelola Pemilihan Umum dalam Perpres No.99 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dalam Perpres No.97 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dalam Perpres No.96 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dalam Perpres No.91 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dalam Perpres No.90 Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dalam Perpres No.89 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam Perpres No.83 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dalam Perpres No.80 Tahun 2022.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dalam Perpres No. 79 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dalam Perpres No. 78 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dalam Perpres No.  77 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 72 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 71 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2022

Baca Juga: Perbedaan Mencolok Guru PNS dan PPPK yang Sering Buat Masyarakat Terkecoh

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dalam Perpres No. 59 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur dalam Perpres No. 56 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dalam Perpres No. 49 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dalam Perpres No. 48 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam Perpres No. 47 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat dalam Perpres No. 46 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Perpres No. 45 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dalam Perpres No. 42 Tahun 2022

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik per 1 Agustus? Segini Besaran Gapok ASN

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2022

Baca Juga: Kartu ASN Virtual 2022 Untuk PNS dan PPPK Terbaru Begini Cara Cetaknya

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2022

***

Baca Juga: 5 Syarat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Untuk Non ASN Berikut Ini