Selain kenaikan honor PPS-KPSS pemerintah juga telah mempersiapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaran Pemilu 2024 sebagai berikut:
Meninggal : Rp36 juta per orang
Cacat permanen : Rp30.8 juta per orang.
Luka berat: Rp16.5 juta per orang
Luka sedang: Rp8.25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.
***
Baca Juga: Ini Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Tak Kalah Dengan PNS