Irjen Pol Ferdy Sambo pun marah dan emosi hingga akhirnya memanggil tersangka Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) untuk membunuh Brigadir J.
"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Brigjen Pol Andi Rian di Mako Brimob, Rabu seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
"Oleh karena itu tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," tandasnya.
Adapun dalam kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan sopir Putri yang berinisial KM.
Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo, Seali Syah Istri Brigjen Hendra: Indonesia Kena Prank