Namun sejumlah aplikasi ada yang membebankan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
Dengan demikian, ini dapat menjadi pilihan untuk driver yang memiliki perusahaan aplikasi dengan biaya sewa yang lebih rendah.
“Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20 persen perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80 persen hak mitra pengemudi ojolnya,” ujarnya sebagaiman dikutip dari CNBC.
Igun mengatakan kenaikan tarif ini sudah jadi tuntutan asosiasi serta rekan driver ojol sejak 2019 lalu.
Namun menurutnya kenaikan tarif per kilometer (KM) dan biaya jasa minimal harusnya berlaku semua zonasi di Indonesia, bukan hanya satu zonasi saja.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga diperhatikan sehingga kenaikan tidak esklusif hanya berlaku untuk Jabodetabek,” imbuhnya.
Jadi bisa dipastikan bahwa pembagian pendapatan bagi pengemudi akan tetap 80 persen dan 20 persen bagi aplikasi.
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui mengenai aturan baru tarif ojek online yang direncanakan aktif per hari ini.
***
Baca Juga: Cek Cara Sewa Motor Listrik Grab 2022 Tidak Perlu Bayar Jika Kosong Orderan