GridFame.id – Tarif ojek online (ojol) rencanya mulai naik per Minggu, 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojek online telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No.564 tahun 2022.
Aturan ini sebelumnya telah terbit pada 4 Agustus dan diprediksi berlaku 10 hari setelahnya.
Namun kabar terbarunya Kementerian Perhubungan belum meresmikan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya berlaku pada 14 Agustus 2022.
“Akan diundur,” jelasnya pada Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Tribun.
Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkaut kebijakan tarif ojek online.
“Nanti aka nada rilis resmi, ditunggu saja,” jelasnya.
Jika ketentuan tersebut benar berlaku, lalu apakah akan berdampak pada pendapatan para driver?
Meski tarif ojek online naik, namun tidak otomatis membuat pendapatan pengemudi Grab,Gojek akan naik.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan saat ini biaya sewa aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.
Di mana biaya tersebut masih digunakan oleh dua perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Tok! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online Terbaru 2022 Begini Rinciannya
Namun sejumlah aplikasi ada yang membebankan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
Dengan demikian, ini dapat menjadi pilihan untuk driver yang memiliki perusahaan aplikasi dengan biaya sewa yang lebih rendah.
“Karena yang saat ini berlaku bagi hasilnya 20 persen perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan 80 persen hak mitra pengemudi ojolnya,” ujarnya sebagaiman dikutip dari CNBC.
Igun mengatakan kenaikan tarif ini sudah jadi tuntutan asosiasi serta rekan driver ojol sejak 2019 lalu.
Namun menurutnya kenaikan tarif per kilometer (KM) dan biaya jasa minimal harusnya berlaku semua zonasi di Indonesia, bukan hanya satu zonasi saja.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga diperhatikan sehingga kenaikan tidak esklusif hanya berlaku untuk Jabodetabek,” imbuhnya.
Jadi bisa dipastikan bahwa pembagian pendapatan bagi pengemudi akan tetap 80 persen dan 20 persen bagi aplikasi.
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui mengenai aturan baru tarif ojek online yang direncanakan aktif per hari ini.
***
Baca Juga: Cek Cara Sewa Motor Listrik Grab 2022 Tidak Perlu Bayar Jika Kosong Orderan