GridFame.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur batas tarif ojek online terbaru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai batas tarif ojek online.
Aturan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP554 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Adapun aturan sekarang ini menggantikan aturan yang sebelumnya yaitu KM No KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM No Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang dikutip GridFame.id.
Pembagian tiga zonasi tersebut diantaranya:
Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Zona III mekiputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Baca Juga: Diskon 17 Agustus Ini 7 Kode Promo Gojek Hemat hingga 90 Persen
Biaya baru tarif ojek online 2022
Sementara itu, untuk besaran biaya zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km). biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar