GridFame.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengatur batas tarif ojek online terbaru.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub secara resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai batas tarif ojek online.
Aturan tarif ojek online terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP554 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.
Adapun aturan sekarang ini menggantikan aturan yang sebelumnya yaitu KM No KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM No Kp 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” jelas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan yang dikutip GridFame.id.
Pembagian tiga zonasi tersebut diantaranya:
Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Zona III mekiputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Baca Juga: Diskon 17 Agustus Ini 7 Kode Promo Gojek Hemat hingga 90 Persen
Biaya baru tarif ojek online 2022
Sementara itu, untuk besaran biaya zona I yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km). biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Ada juga biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Kemudian pada zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13-Rp13.500.
Pada zoan III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang jasa antara Rp10.500 hingga Rp13 ribu.
“Untuk menjamin keberlangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setoap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” imbuhnya.
Sesuai dengan peraturan yang terbaru dari Kemnterian Perhubungan, maka komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Biaya langsung yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.
***
Baca Juga: Begini Syarat hingga Cara Daftar Jadi Driver Gojek 2022 Mitra Pengemudi Motor
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar