Ada juga biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
Kemudian pada zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas Rp2.700/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13-Rp13.500.
Pada zoan III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang jasa antara Rp10.500 hingga Rp13 ribu.
“Untuk menjamin keberlangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setoap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” imbuhnya.
Sesuai dengan peraturan yang terbaru dari Kemnterian Perhubungan, maka komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Biaya langsung yakni biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan biaya tak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan paling tinggi 20 persen.
***
Baca Juga: Begini Syarat hingga Cara Daftar Jadi Driver Gojek 2022 Mitra Pengemudi Motor
Source | : | Kemenhub |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar