GridFame.id - Berikut beberapa berita terpopuler GridFame.id hari ini, Selasa (13/8/2022).
Kami merangkum 3 berita terpopuler di GridFame.id hanya untuk Anda.
Mulai dari nasib pedangdut berubah drastis sejak terjun ke dunia malam.
Hingga Indra Kenz disebut bakal bebas usai pengacara beri 3 pembelaan ini.
3 berita ini merupakan berita yang paling banyak dibaca oleh Anda sekalian.
Berita ini pun mampu menarik perhatian banyak orang.
Penasaran apa saja beritanya?
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak berita selengkapnya berikut ini.
'Dia Tidak Tahu Malu,' Hubungan Gelapnya dengan Dai Kondang Beristri Tak Diakui, Nasib Artis Cantik ini Berubah Drastis Setelah Kerja Di Dunia Malam
Hubungan publik figur dengan pemuka agama bukan hal baru.
Bahkan beberapa diantaranya menjalin rumah tangga harmonis.
Tapi ada juga yang harus berurusan dengan hukum
Tak jarang ada juga yang tak diakui.
Seperti yang dialami artis cantik ini.
Hubungan terlarangnya dengan dai kondang justru tak diakui.
Akibat hal tersebut, ia nyaris mengakhiri hidupnya sendiri.
Pengakuan Aida Saskia
Aida Saskia, wanita muda yang mengaku sempat menjalin kasih dengan Zainudin MZ nyaris beberapa kali bunuh diri akibat keterpurukan yang dialaminya.
'Ternyata Ada' Bukti Rekaman CCTV Terbaru Tunjukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Selama 1 Jam Sebelum Habisi Brigadir J: Sangat Mempengaruhi Pembunuhan
Beredar Rekaman CCTV terbaru aktivitas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Rekaman ini menguak fakta sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam CCTV itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terekam ngobrol dengan istrinya Putri Candrawathi selama 1 jam.
Komunikasi tersebut ternyata sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Indra Kenz Bak di Atas Angin! Sempat Terancam Hukuman 20 Tahun, Pengacara Ajukan 3 Poin Pembelaan, Sang Crazy Rich Bakal Bebas?: Seharusnya Pihak Binomo yang Jadi Tersangka
Indra Kenz telah didakwa tiga pasal berlapis.
Dimana tiga pasal tersebut membuat Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Namun, pihak Indra Kenz merasa jika hukuman tersebut terlalu berat.
Kuasa hukum Indra Kenz mengatakan seharusnya hukuman berat tersebut tak dilimpahkan seluruhkan ke kliennya.
Pasalnya, tak semua kesalahan ada pada Indra Kenz.
Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menjadikan pemilik ataupun pentolan aplikasi Binomo sebagai tersangka.
Mereka lah yang seharusnya mendapatkan hukuman berat atas kasus ini.
Atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak pengacara Indra Kenz pun memutuskan mengajukan ekspesi.