Find Us On Social Media :

PPPK 2022 Bisa Dapat Uang Pensiun Seperti PNS? Ini Kata BKN

PPPK berpeluang mendapat uang pensiun seperti PNS?

GridFame.idPPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa dapat uang pensiun?

PPPK dikabarkan bisa dapat uang pensiun layaknya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), benarkah?

Untuk melihat keterangan lengkap PPPK 2022 dapat peluang uang pensiun cek ulasan lengkapnya di bawah.

Hingga kini pemerintah telah memastikan akan menghapus tenaga honorer khususnya di lingkungan pemerintahan dan menggantinya dengan ASN berstatus PPPK.

Nantinya akan ada 1 juta lebih formasi ASN yang akan disediakan pemerintah pusat melalui seleksi penerimaan CPNS dan PPPK.

Namun yang tertera dalam formasi tersebut, perekrutan akan lebih didominasi oleh PPPK khususnya guru.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pada pada 1 ayat 5.

PPPK berpeluang dapat uang pensiun?

Tertulis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertenty yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Lain dengan PNS jabatan PPPK adalah bukan pegawai tetap  di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN