GridFame.id - Mau tahu cara tukar uang kertas baru 2022?
Banyak yang penasaran dengan dengan tukar uang baru yang belum lama ini dikeluarkan Bank Indonesia.
Syarat dan cara tukar uang kertas baru ternyata tidaklah sulit.
Namun ada batas penukaran untuk tiap orang dan nominalnya.
Dikutip dari Kompas.com, belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional dalam Keppres tersebut digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022. Sejumlah pahlawan terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas. Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Nama pahlawan di uang Rp 1.000 misalnya, berbeda dengan nama pahlawan di uang Rp 100.000. Demikian pula dengan nama pahlawan di uang Rp 50.000 yang juga tidak sama dengan nama pahlawan di uang Rp 10.000 atau pecahan lainnya.
Meski tak banyak perubahan dengan uang rupiah emisi tahun 2016, animo masyarakat untuk memiliki uang baru sangatlah besar.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Bisa Masuk Riba Ini Kata Buya Yahya
Uang baru 2022 kapan beredar? Bagaimana cara tukar uang baru 2022? Berapa batas penukaran uang baru di Bank Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu mulai mencuat seiring peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 atau uang baru 2022 pada Kamis (18/8/2022) oleh Bank Indonesia (BI). Karena itu, cara tukar uang baru online penting diketahui, terkait hal ini, lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia juga perlu diperhatikan. Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum dari laman resmi www.bi.go.id pada Jumat (19/8/2022). Diketahui bersama, Pemerintah dan BI telah meluncurkan pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 yang terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Lantas, uang baru 2022 kapan beredar? Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022. Anda dapat melakukan penukaran uang baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia, cara tukar uang baru 2022 bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemesanan secara online.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Dekat Lebaran 2022 Ini Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
Syarat dan cara tukar uang baru online