GridFame.id - Mau tahu cara tukar uang kertas baru 2022?
Banyak yang penasaran dengan dengan tukar uang baru yang belum lama ini dikeluarkan Bank Indonesia.
Syarat dan cara tukar uang kertas baru ternyata tidaklah sulit.
Namun ada batas penukaran untuk tiap orang dan nominalnya.
Dikutip dari Kompas.com, belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional dalam Keppres tersebut digunakan untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022. Sejumlah pahlawan terabadikan dalam gambar utama yang terpampang pada setiap lembar uang Rupiah kertas. Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda. Nama pahlawan di uang Rp 1.000 misalnya, berbeda dengan nama pahlawan di uang Rp 100.000. Demikian pula dengan nama pahlawan di uang Rp 50.000 yang juga tidak sama dengan nama pahlawan di uang Rp 10.000 atau pecahan lainnya.
Meski tak banyak perubahan dengan uang rupiah emisi tahun 2016, animo masyarakat untuk memiliki uang baru sangatlah besar.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Bisa Masuk Riba Ini Kata Buya Yahya
Uang baru 2022 kapan beredar? Bagaimana cara tukar uang baru 2022? Berapa batas penukaran uang baru di Bank Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu mulai mencuat seiring peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 atau uang baru 2022 pada Kamis (18/8/2022) oleh Bank Indonesia (BI). Karena itu, cara tukar uang baru online penting diketahui, terkait hal ini, lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia juga perlu diperhatikan. Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum dari laman resmi www.bi.go.id pada Jumat (19/8/2022). Diketahui bersama, Pemerintah dan BI telah meluncurkan pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 yang terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Lantas, uang baru 2022 kapan beredar? Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022. Anda dapat melakukan penukaran uang baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia, cara tukar uang baru 2022 bisa dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemesanan secara online.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Dekat Lebaran 2022 Ini Cara Tukar Uang Baru Lewat Layanan Kas Keliling Bank Indonesia
Syarat dan cara tukar uang baru online
Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar:
- Buka aplikasi Pintar melalui link https://pintar.bi.go.id.
- Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu kas keliling.
- Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.
- Anda melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi Pintar sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.
Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.
Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Anda selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi Pintar ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.
Terkait cara tukar uang baru 2022, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran kas keliling. Sebelum melakukan penukaran, Anda melakukan:
- Pemesanan penukaran melalui Pintar dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Bank, Cek pintar.bi.go.id
Adapun saat melakukan penukaran, perhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.
Itulah ulasan mengenai cara tukar uang baru online lengkap dengan ketentuan terkait lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia melalui kas keliling.
Batas penukaran uang baru di Bank Indonesia
Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Adapun dalam rangka pengedaran uang baru 2022, pemesanan uang dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas penukaran uang baru di Bank Indonesia ditentukan oleh Bank Indonesia.
Untuk tahap awal, Anda dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket atau total Rp 1 juta.
Setiap paket penukaran uang baru 2022 bernilai nominal sebesar Rp 200.000 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 lembar pecahan Rp 100.000
- 1 lembar pecahan Rp 50.000
- 1 lembar pecahan Rp 20.000
- 1 lembar pecahan Rp 10.000
- 2 lembar pecahan Rp 5.000
- 4 lembar pecahan Rp 2.000
- 2 lembar pecahan Rp 1.000
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022 secara Online"