Find Us On Social Media :

Uang Baru 2022 Diluncurkan BI, Duit Lama Berlaku Sampai Kapan?

Uang baru 2022 telah diluncurkan Bank Indonesia, lantas bagaimana nasib duit lama apakah masih berlaku?

GridFame.id - Uang baru 2022 resmi diluncurkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Rupanya keluarnya uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) menjadi sorotan publik.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.

Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.

Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Cara mendapatkan uang baru 2022 Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.

Lantas, bagaimana nasib uang lama yang telah beredar?

Apakah masih berlaku?

Baca Juga: Modal NIK dan Nomor HP, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Baru Tahum Emisi 2022 Lengkap dengan Batas Maksimal Penukarannya

Cara Dapatkan Uang Baru 2022

Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.

Berikut caranya: