- Buka laman https://pintar.bi.go.id
- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi Klik "Lihat Lokasi"
- Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
- Lengkapi data diri
- Pilih "Uang Rupiah TE 2022"
Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.
Ini rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000) 1 lembar Rp 100.000 1 lembar Rp 50.000 1 lembar Rp 20.000 1 lembar Rp 10.000 2 lembar Rp 5.000 4 lembar Rp 2.000 2 lembar Rp 1.000
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Bisa Masuk Riba Ini Kata Buya Yahya
Paket 2 (Rp 400.000) 2 lembar Rp 100.000 2 lembar Rp 50.000 2 lembar Rp 20.000 2 lembar Rp 10.000 4 lembar Rp 5.000 8 lembar Rp 2.000 4 lembar Rp 1.000
Paket 3 (Rp 600.000) 3 lembar Rp 100.000 3 lembar Rp 50.000 3 lembar Rp 20.000 3 lembar Rp 10.000 6 lembar Rp 5.000 12 lembar Rp 2.000 6 lembar Rp 1.000
Paket 4 (Rp 800.000) 4 lembar Rp 100.000 4 lembar Rp 50.000 4 lembar Rp 20.000 4 lembar Rp 10.000 8 lembar Rp 5.000 16 lembar Rp 2.000 8 lembar Rp 1.000
Paket 5 (Rp 1.000.000) 5 lembar Rp 100.000 5 lembar Rp 50.000 5 lembar Rp 20.000 5 lembar Rp 10.000 10 lembar Rp 5.000 20 lembar Rp 2.000 10 lembar Rp 1.000
Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan sejak kemarin pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).
Uang lama tetap berlaku