Find Us On Social Media :

Tidak Pernah Sakit, Bisakah Kartu BPJS Kesehatan Dicairkan

BPJS Kesehatan dicairkan dalam bentuk uang, bisakah?

GridFame.id – Bisakah kartu BPJS Kesehatan yang tidak digunakan dicairkan dalam bentuk uang?

Pertanyaan semacam pencairan BPJS Kesehatan selalu muncul di beberapa anggota jaminan kesehatan.

Seperti kita tahu, saat seseorang pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Adapun hak yang didapatkan adalah mengenai jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang telah dipilih.

Sedangkan kewajiban peserta yakni membayarkan iuran yang ditagihkan tiap bulannya kepada BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Keberadaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Namun bagaimana jadinya jika Anda sering membayar iuran BPJS Kesheatan setiap bulan dan tidak pernah sakit?

Apakah iuran yang selama ini dibayarkan bisa diklaim atau dicairkan dalam bentuk uang?

Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Yang Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun Begini Cara Bayarnya

Para peserta yang telah membayar iuran gtiap bulannya memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.

Dengan begitu sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Ini bisa diartikan bahwa meski tidak pernah sakit BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan atau dengan alasan apapun.

Dikarenakan BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong antar peserta.

Saat iuran yang selama ini tidak dibayarkan atau tidak terpakai bahkan terklaim, maka otomatis akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski begitu, tidak ada yang dirugikan dalam konteks ini.

Pasalnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengonbatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.

Demikian penjelasan mengenai pencairan BPJS Kesehatan jika tidak digunakan.

Semoga membantu!

Baca Juga: Berikut 5 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan