GridFame.id – Membayar iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan peserta.
Namun bagaimana jadinya jika peserta secara sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya?
Karena diketahui banyak kasus masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Dikutip dari laman resmi bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulan tentu akan dikenakan denda.
Denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan 12 bulan
Diketahui BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya penyakit yang diderita peserta,
Adapun keputusan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Namun perpres tersebut menyatakan bahwa denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini.
Denda hanya akan diberlakukan bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dan sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Group (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan b) besar denda paling tinggi 30 juta,” terang dalam ayat 6 pasal 42.
Biaya paket Indonesian Case Based Groups adalah jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar