GridFame.id – Membayar iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan peserta.
Namun bagaimana jadinya jika peserta secara sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya?
Karena diketahui banyak kasus masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Dikutip dari laman resmi bagi peserta yang tidak membayar atau menunggak iuran tiap bulan tentu akan dikenakan denda.
Denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan 12 bulan
Diketahui BPJS Kesehatan bisa mengenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya penyakit yang diderita peserta,
Adapun keputusan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Namun perpres tersebut menyatakan bahwa denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat ini.
Denda hanya akan diberlakukan bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dan sempat menerima layanan rawat inap dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Berhenti Layanan BPJS Kesehatan?
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Group (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan b) besar denda paling tinggi 30 juta,” terang dalam ayat 6 pasal 42.
Biaya paket Indonesian Case Based Groups adalah jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Denda akan diberikan kepada peserta yang menunggak hingga 12 bulan, setelah itu denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta.
Meski begitu, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku bagi peserta non penerima bantuan (PBI), peserta bukan pekerja (PBI) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Bagaimana dengan peserta yang menunggak namun belum pernah menerima layanan rawat inap?
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tagihan iuran saja hanya akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
“Dalam hal peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” jelas dalam ayat 1pasal 42.
Jika ingin mengaktifkannya kembali, maka peserta diwajibkan membayar tunggakan iuran sebelumnya.
“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasu sisa iuran bulanan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas dalam ayat 3b pasal 42.
***
Baca Juga: Begini Syarat Agar Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar