Denda akan diberikan kepada peserta yang menunggak hingga 12 bulan, setelah itu denda akan diakumulasi dan dikenakan kepada peserta.
Meski begitu, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku bagi peserta non penerima bantuan (PBI), peserta bukan pekerja (PBI) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Bagaimana dengan peserta yang menunggak namun belum pernah menerima layanan rawat inap?
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak tagihan iuran saja hanya akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
“Dalam hal peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” jelas dalam ayat 1pasal 42.
Jika ingin mengaktifkannya kembali, maka peserta diwajibkan membayar tunggakan iuran sebelumnya.
“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasu sisa iuran bulanan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas dalam ayat 3b pasal 42.
***
Baca Juga: Begini Syarat Agar Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar