Melansir dari tayangan Insert Live, pihak Kemenkumham juga menetapkan Farel Prayoga dan Abah Lala sebagai Duta Kekayaan Intelektual.
Penetapan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tak sampai situ saja, video penampilan Farel di Istana Merdeka tak bisa dipakai sembarangan.
Hal tersebut karena video tersebut sudah didaftarkan secara resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
HAKI itu masuk dalam surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel berjudul 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.
"Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna dilansir dari Detik pada Jumat (19/8).
"Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu," sambungnya.
Namun, ia membeberkan alasan dibalik itu semua. Ia mengatakan HAKI itu dibuat sebagai sebuah penghargaan untuk membantu perkenomian keluarg Farel.
"Ini dia bisa dijadikan agunan fidusia. Tapi sementara ini Prayoga sudah top, jadi tanpa diagunkan. Tapi, suatu saat perlu harga monetisasinya ini sudah gede. Jadi dia akan jadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan bisa menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya dan berseni," lanjutnya.
Sementara itu, Abah Lala juga mendapatkan HAKI selaku pencipta lagu Ojo Dibandingke dan akan berlaku sampai 70 tahun setelah pencipta wafat.