Find Us On Social Media :

Duh! Sebarkan Video Farel Prayoga Nyanyi Lagi 'Ojo Dibadingke' di Istana Negara Bisa Terkena Denda? Begini Faktanya Diungkap Oleh Menteri Hukum dan HAM: Ada Royaltinya

video farel prayoga nyanyi di istana negara didaftarkan HAKI

GridFame.id - 

Siapa yang tak kenal sosok Farel Prayoga?

Ya, bocah dengan suara indahnya yang diundang ke Istana Merdeka oleh Presiden Jokowi saat upcara HUT R1 Ke 77.

Farel Prayoga awalnya viral di media sosial, TikTok karena suaranta yang sangat bagus.

Dimana dalam video tersebut, Farel dan temannya naik ke atas panggung.

Kemudian ia menyanyikan lagu Ojo Dibandingke dengan suara indahnya.

Lagu itupun viral dan membuat Presiden Jokowi tertarik kepada bakat bocah tersebut.

Ia pun diundang untuk memeriahkan acara upacara Kemerdekaan HUT RI-77.

Para menteri dan petinggi lainnya pun tampak berjoged di sebelah Farel sambil menikmati lagu tersebut.

Banyak masyarakat yang kemudian menyebarkan video itu di media sosial.

Namun, saat ini tak bisa lagi sembarangan menyebarkan penampilan Farel di Istana Negara.

Pasalnya, jika anda menyebarkan video tersebut, harus membayar royalti.

Baca Juga: Farel Prayoga Anaknya Siapa? Viral Hingga Nyanyi Ojo Dibandingke di Istana Negara, Simak Profilnya dari Umur Hingga Kelas Berapa

Melansir dari tayangan Insert Live, pihak Kemenkumham juga menetapkan Farel Prayoga dan Abah Lala sebagai Duta Kekayaan Intelektual.

Penetapan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tak sampai situ saja, video penampilan Farel di Istana Merdeka tak bisa dipakai sembarangan.

Hal tersebut karena video tersebut sudah didaftarkan secara resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI itu masuk dalam surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel berjudul 'Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara'.

"Jadi Ini sudah Hak Kekayaan Intelektual untuk performance di Istana Negara. Jadi teman-teman kalau sudah mau ambil, pakai penampilan itu bayar," kata Yasonna dilansir dari Detik pada Jumat (19/8).

"Dia punya kekayaan intelektual, ada royaltinya. Nanti masuk LMKM ya. Jadi nanti ada royalti jangan sembarang kutip di YouTube, sudah kita kasih haknya. Ini supaya tahu," sambungnya.

Namun, ia membeberkan alasan dibalik itu semua. Ia mengatakan HAKI itu dibuat sebagai sebuah penghargaan untuk membantu perkenomian keluarg Farel.

"Ini dia bisa dijadikan agunan fidusia. Tapi sementara ini Prayoga sudah top, jadi tanpa diagunkan. Tapi, suatu saat perlu harga monetisasinya ini sudah gede. Jadi dia akan jadi duta pelajar untuk seni dan budaya yang menginspirasi. Kita harapkan bisa menginspirasi anak-anak kita untuk berkarya dan berseni," lanjutnya.

Sementara itu, Abah Lala juga mendapatkan HAKI selaku pencipta lagu Ojo Dibandingke dan akan berlaku sampai 70 tahun setelah pencipta wafat.

Baca Juga: 'Mohon Ampun' Bak Belum Ikhlaskan Kepergian Sang Ibunda, Terungkap Satu Penyesalan Besar Kiki Farel sebelum Mama Dahlia Meninggal Dunia