Dikutip dari laman resminya, PT PLN (Persero) memberikan batas paling telat pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar di tanggal 20 setiap bulannya.
Merujuk pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika terdapat pelanggan tidak membayar pada batas waktu tersebut atau melewati tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan.
Untuk diketahui bersama, bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatatn dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.
Selain hal tersebut, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.
Untuk catat meter mandiri dapat dilakukan melalui menu catat meter pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Lalu apa risiko jika telat membayar tagihan listrik setiap bulannya?
Sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) berikut ini sejumlah risiko atas kelalaian pelanggan:
Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yakni tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara.
Jika 60 sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran.
Terakhir jika setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kemabali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlukan sebagai permintaan sambungan baru.
Itulah tadi tanggal periode jatuh tempo pembayaran listrik 2022 hingga risiko yang harus ditanggung pelanggan.
Baca Juga: Berikut Update Tarif Listrik per KWH 2022 Lengkap Semua Golongan