GridFame.id -
Dimana ia sebelumnya dilaporkan oleh Marissya Icha.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein dilaporkan atas kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Marissya Icha yang membeli produk tas mahal milik Medina Zein.
Medina Zein kala itu mengaku kalau tas yang dijualnya itu original.
Namun, setelah dilakukan pengecekkan, tas tersebut nyatanya palsu atau KW.
Padahal Medina Zein menjual tas tersebut dengan harga originalnya.
Bukannya mengaku, Medina Zein malah menjelek-jelekkan dan melakukan ancaman ke Marissua Icha hingga akhirnya di laporkan..
Sidang kali ini beragendakan keterangan dari saksi-saksi.
Terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Bagaimana nasib Medina Zein?
Melansir dari Tribunnews.com, Medina kembali dihadirkan dalam sidang dengan menggunakan rompi berwarna merah bertukiskan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua menanyakan kondisi Medina Zein jelang sidang.
"Saudara sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Istri Lukman Azhari itupun hanya menganggukkan kepala yang menandakan kalau kondisinya sehat.
Setelahnya, hakim ketua membeberkan bahwa saksi kali ini dihadirkan oleh JPU dan mempertanyakan kehadirannya.
"Ada tiga yang mulia, satu via zoom, dua dihadirkan secara langsung, ujar Jaksa Penuntut Umum.
JPU menghadirkan tiga saksi yang bernama Samira Mustofa, Evi Dwi Purnamasari dan Firdha Nuraini Nabani.
Ketiganya menjelaskan semua permasalahan yang terjadi antara Marissya Icha dengan Medina Zein di dalam media sosial.
Menurut Medina, dari keterangn tiga saksi itu tak semuanya sesuai dengan fakta,
"Ada beberapa sih yang tidak benar," kata Medina saat diberikan waktu untuk berbicara oleh hakim ketua.
Setelahnya sidang pun berakhir dan bakal dilanjutkan lagi.
Untuk diketahui, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.