"Berkas (NM) sudah dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Berkas perkara kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan NM terhadap Dito Mahendra dikembalikan Jumat (23/7/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NM, walaupun sempat dilakukan penangkapan terhadap NM di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan dilakukan karena NM dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut.
Bahkan, Shinto menegaskan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Baca Juga: Biasa Koar-koar di Media Sosial, Nikita Mirzani Mendadak Kicep Usai Jalani Wajib Lapor, Ada Apa?
Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari Kompas.com.