GridFame.id - Terkait siapa bekingan Nikita Mirzani belakangan ini ramai menjadi sorotan publik, nama Ferdy Sambo pun ikut terseret.
Muncul dugaan Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua merupakan bekingan Nikita Mirzani sehingga sang artis disebut-sebut kebal hukum
Bahkan status Nikita Mirzani sebagai tersangka tidak membuatnya dicekal, ia bebas pergi ke luar negeri.
Berkali-kali nyai pun membantahnya, lantas apa sebenarnya yang terjadi?
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.
Nikita Mirzani ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022) lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Namun tidak ada pencekalan terkait Nikita Mirzani berpergian ini.
Rupanya polisi mengungkap fakta alasan sebenarnya kenapa Nikita Mirzani tidak dicekal.
Simak penjelasan pihak kepolisian ini!
Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Akan Melarikan Diri
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri mengatakan, alasan kepolisan tidak melakukan pencekalan terhadap NM karena dinilai tidak akan melarikan diri.
"Tidak ada pencekalan karena tidak akan melarikan diri, tersangka NM kooperatif," kata Iwan kepada Kompas.com di ruangannya, Kamis (29/7/2022).
Sebelum berangkat ke luar negeri, atau pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB, NM telah mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk melakukan wajib lapor sebagai syarat tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, lanjut Iwan, NM melalui pengacaranya Fahmi Bachmid telah memberitahukan kepada penyidik kepergiannya ke luar negeri untuk keperluan berobat.
"Awalnya tersangka NM melalui lawyer-nya telah melayangkan surat keterangan sakit kepada penyidik," ujar Iwan.
Iwan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidikan terus berlanjut sacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Padahal Statusnya Masih Tersangka, Nikita Mirzani Nekat ke Luar Negeri, Bakal Dicekal?: Sesuai SOP
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani
Kejaskaan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani ke penyidik Satuan Reserser Kriminal Polresta Serang Kota.
Pengembalian berkas perkara ke polisi dilakukan karena jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.
"Berkas (NM) sudah dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rizkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Berkas perkara kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan NM terhadap Dito Mahendra dikembalikan Jumat (23/7/2022).
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NM, walaupun sempat dilakukan penangkapan terhadap NM di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Penangkapan dilakukan karena NM dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memastikan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut.
Bahkan, Shinto menegaskan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
Baca Juga: Biasa Koar-koar di Media Sosial, Nikita Mirzani Mendadak Kicep Usai Jalani Wajib Lapor, Ada Apa?
Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dikutip dari Kompas.com.