Salah satu hal yang diinginkan oleh setiap orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapat jaminan pemerintah berupaa gaji setelah pensiun.
Diketahui setiap masuk awal bulan tepatnya tanggal 1 mereka dipastikan mendapatkan uang bulanan baik yang masih akti maupun non aktif.
Mengenai gaji pensiunan PNS sendiri telah termaktub dalam peraturan pemerintah (PP) NO.18 Tahun 2019 entang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
Tentunya mengenai besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun jelas berbeda.
Karena besarannya tergantung dari masa kelas dan juga jabatan yang diemban.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Bukan hanya gaji, seorang PNS purnabakti akan mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Berikut ini besaran gaji yang diterima pensiunan berdasarkan golongannya sebagai berikut:
Baca Juga: Adakah Kenaikan Gaji PNS 2023? Begini Rinciannya Gaji yang Berlaku Saat Ini
Diduga Jadi Kekasih Baru Ariel NOAH, Ini Dia Sosok Marchella FP yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Ini dia sosok Marchella FP, wanita yang dikabarkan jadi pacar baru Ariel NOAH.