GridFame.id – Benarkah ada kenaikan gaji PNS 2023? Simak ulasannya berikut ini.
Sebelumnya tengah ramai dikabarkan mengenai gaji PNS yang akan mengalami kenaikan sejalan dengan reformasi birokrasi.
Hal ini pernah disinggung Presiden Jokowi ketika menginformasikan nota keuangan serta RAPBN 2023.
Namun sayangnya presiden Joko Widodo tidak membahas sama sekali mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS.
Padahal, mengenai kenaikan gaji adalah salah satu bal yang ditungu-tunggu oleh abdi negara di setiap momen 16 Agustus tersebut.
Ia hanya menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah, dari program prioritas hingga anggaran belanja.
Adapun anggaran belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2023 yakni Rp2.230 trilliun.
Ini artunya anggaran belanja tersebut turun hingga 5.9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Meskipun penurunan belanja tidak berdamak pada gaji PNS, bamun belum dijelaskan lebih lanjut perihal kenaikan gaji PNS.
Terakhir kalinya, kenaikan gaji diumumkan pada nota keuangan di Agustus 2018 oleh Jokowi.
Saat itu, gaji pokok PNS naik sama rata 5 persen untuk semua ASN baik yang aktif maupun pensiunan, baik di pemerintahan pusat atau daerah.
Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar