GriFame.id – Sudah tahu belum ada 5 honorer yang diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa tes CAT.
Kabar mengenai tenaga honorer yang akan diangkat tanpa syarat memang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.
Berikut terdapat kabar mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN dari KemenPANRB setelah terbit Surat Edaran yang terbaru,
Adapun isi SE terbaru tersebut menyinggung masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa ikut seleksi PNS PPPK 2022 tanpa tes CAT.
Meski begitu, terdapat kriteria khusus ataupun syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran yang megatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK yang telah terbit.
Adapun SE yang dimaksud yakni SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli menjelaskan mengenai pendataan tenaga honprer yang ada di instansi daerah.
Meski tenaga honorer berhasil di data apakah langsung resmi diangkat menjadi PPPK tanpa syarat?
Belum tentu, nantinya setelah didata terdapat kriteria ataupun syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN.
Untuk diangkat menjadi PNS/ASN tanpa tes honorer harus lebih dulu memenuhi syarat dan ketentuan berikut.
Lantas apa saja kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022?
Baca Juga: Dengan Berat Hati Tenaga Honorer Tua Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022-2023 Ini Kata BKN
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar