GridFame.id – Berikut ini 42 tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional PNS yang resmi naik tahun 2022.
Seperti diketahui, secara resmi presiden Jokowi menetapkan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional PNS naik pada tahun 2022 melalui Perpres.
Hingga Agustus setidaknya ada 42 daftar kenaikan tunjangan bagi PNS, yang terdiri dari 1 tunjangan kinerja dan sisanya adalah tunjangan jabatan fungsional.
Adanya Perpres mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional dari Januari hingga Juli sebanyak 41 peraturan.
Sedangkan Perpres mengenai Tunjangan Kinerja PNS naik mulai dari Juli 2022 hanya ada 1 peraturan saja.
Adapun tunjangan kinerja dan tunjangan fungsional PNS ini diberikan oleh pemerintah pusat setiap bulannya.
Mengenai besarannya yakni beragam mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Sedangkan tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah bagi kelas jabatan tertinggi.
Lalu apa saja jabatan PNS yang naik tahun 2022?
Baca Juga: Tukin PNS Kembali Naik Agustus Maksimal Rp33 Juta Untuk Kelas Ini
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara termasuk dalam Perpres No. 103 Tahun 2022.
Source | : | peraturan.bpk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar